Demi Kesehatan, Mending Melegalkan Euthanasia atau Ganja?

marijuana

Perkara hidup dan mati sudah menjadi urusan Tuhan. Tapi terkadang ada manusia yang cenderung memilih untuk mati sesuai dengan keinginan dan caranya sendiri ketika hidup dirasa tidak menyenangkan untuk dijalani. Padahal di belahan dunia lain, sebagian manusia justru sedang sibuk berjuang untuk tetap bisa bertahan hidup. Ketika masih diberi kesempatan untuk hidup, orang-orang akan melakukan apapun demi memiliki tubuh yang sehat, atau demi bisa kembali dalam kondisi yang sehat jika penyakit ringan maupun berat sedang menyerang. Namun, ketika mati menjadi pilihan terakhir yang harus diambil, maka orang-orang akan melakukan apapun demi mendapatkan cara agar bisa mati dengan mudah, dan tanpa terasa menyakitkan.

marijuana2

Euthanasia dan ganja adalah dua hal yang tidak lagi awam di telinga orang-orang yang mendengarnya. Euthanasia yang berwujud suntikan cairan Pentobarbital, banyak diambil sebagai pilihan terakhir ketika orang-orang sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk tetap hidup, namun hidupnya masih belum berakhir. Euthanasia banyak dipilih sebagai jalan untuk mengakhiri penderitaan.

Dan ganja, walaupun yang tertanam di dalam pemikiran orang-orang tentangnya adalah hal-hal negatif, namun belakangan ganja dianggap setidaknya bisa memperpanjang masa hidup seseorang yang menderita jenis penyakit tertentu yang terbilang berat, dan sudah bisa dipastikan akan mengalami penderitaan dalam jangka panjang, atau berujung dengan kematian.

Di dunia medis luar negeri, terlepas secara langsung atau tidak, Euthanasia dan ganja boleh dan sering dilibatkan dalam urusan hidup mati seseorang. Walaupun di Indonesia sendiri keduanya dilarang, namun tidak seperti Euthanasia, persoalan legalisasi ganja masih menuai pro dan kontra hingga saat ini. Sisi hukum, sisi agama, dan sisi medis, ketiganya saling beradu dengan ketentuannya masing-masing. Sisi hukum dan sisi agama tentu saja memberikan lampu merah setiap kali sisi medis menempuh banyak cara untuk memperjuangkan hidup mati seseorang dengan melibatkan salah satu, atau bahkan keduanya.

Demi urusan medis dan demi urusan hidup atau mati, mana yang perlu dilegalkan di Indonesia?
Euthanasia, atau ganja?


Euthanasia3

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata "eu" yang berarti baik, dan "thanatos" yang berarti mati atau kematian. Jadi, Euthanasia merupakan sebuah praktek untuk mengakhiri hidup seseorang yang dilakukan dengan sengaja, untuk menghilangkan rasa sakit dan penderitaan yang dimiliki olehnya.

Dalam sejarah, Euthanasia pertama kali muncul pada jaman Yunani kuno dan Roma, dimana hemlock yang merupakan sejenis tanaman beracun, digunakan sebagai cara untuk mempercepat kematian. Sedangkan di era modern, istilah Euthanasia pertama kali digunakan oleh sejarawan Suetonius untuk menggambarkan Kaisar Agustus yang "meninggal dengan cepat" di pelukan istrinya. Sedangkan dalam konteks medis, istilah Euthanasia pertama kali digunakan oleh Francis Bacon pada abad ke-17 untuk merujuk pada kematian yang mudah dan tanpa rasa sakit.


Euthanasia1

Jenis-jenis EUTHANASIA
------------------------------------------------------------


EUTHANASIA Aktif
------------------------------
Euthanasia Aktif merupakan sebuah tindakan yang dilakukan secara langsung oleh dokter atas permintaan pasien atau pihak keluarga pasien, untuk mempercepat kematian pasien agar bisa terlepas dari penderitaan yang berkepanjangan.
Euthanasia Aktif sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Euthanasia Aktif yang dilakukan atas permintaan pasien, Euthanasia Aktif yang dilakukan atas permintaan pihak keluarga pasien, dan Euthanasia Aktif yang dilakukan atas saran dari dokter yang menangani pasien.

EUTHANASIA Pasif
------------------------------
Euthanasia Pasif merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian dengan cara menolak untuk memberikan atau mengambil tindakan pertolongan yang biasa dilakukan untuk pasien, atau menghentikan pertolongan yang sedang dilakukan untuk pasien.

Atau sebagai contoh, pasien secara bertahap tidak diberikan berbagai bentuk tindakan atau perawatan yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa hidupnya. Atau, dokter memilih angkat tangan untuk melakukan tindakan atau perawatan tertentu terhadap pasien, dan cenderung menyuruh pihak keluarga untuk membawa pasien pulang, agar pasien diberikan bentuk perawatan di rumahnya.


EUTHANASIA Voluntary
------------------------------
Euthanasia Voluntary merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian atas permintaan pasien secara sadar. Pasien sepenuhnya mengetahui kondisi penyakitnya, serta menyadari manfaat dan risiko terkait pilihan pengobatannya.

Untuk melakukan tindakan Euthanasia Voluntary, pasien akan secara sukarela menolak perawatan medis yang diberikan, meminta perawatannya dihentikan, meminta mesin pendukung kehidupannya dimatikan, atau menolak untuk makan.


EUTHANASIA Non-Voluntary
------------------------------
Euthanasia Non-Voluntary merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian dilakukan atas permintaan pihak keluarga pasien karena pasien sedang dalam keadaan tidak sadar dan tidak memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan hidup atau mati.

Tindakan Euthanasia Non-Voluntary ini bisa dilakukan jika pasien sedang dalam keadaan koma, pasien merupakan bayi yang baru lahir, pasien mengalami pikun, pasien memiliki keterbelakangan mental, atau pasien memiliki gangguan otak yang parah.


EUTHANASIA Involuntary
------------------------------
Euthanasia Involuntary merupakan sebuah tindakan untuk mempercepat kematian atas dasar paksaan dari pihak lain yang menginginkan pasien untuk segera meninggal, padahal pasien sendiri masih ingin terus bertahan hidup. Atau, Euthanasia Involuntary akan dilakukan jika pasien merupakan seorang terdakwa yang menerima putusan hukuman mati.



marijuana4

Ganja atau marijuana, atau cimeng, atau rasta, atau ulah, atau gele, atau budha stile, atau pepen, atau hauxii, atau dope, atau weed, atau hemp, atau hasish, atau pot, atau joint, atau sinsemilla, atau grass, atau ratusan nama jalanan lainnya, merupakan tanaman psikoaktif yang berasal dari genus tanaman berbunga dalam keluarga Cannabaceae.

Dalam keluarga Cannabaceae tersebut, tanaman ganja memiliki tiga jenis yang berbeda, yaitu Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Rudealis. Namun, Cannabis Sativa menjadi jenis ganja yang paling sering digunakan, yang mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa yang akan menciptakan efek euforia berlebihan dalam waktu relatif lama, dan akan membuat para penggunanya ketagihan untuk mengkonsumsi ganja, dan Cannabidiol (CBD) yang justru memiliki efek berlawanan dengan THC, yaitu memicu kegelisahan dan paranoia.


marijuana2

Ganja berasal dari Asia Tengah, dan pada zaman Neolitik di Cina dan Jepang digunakan untuk membuat kain dan tali. Sedangkan pada zaman Assyria kuno, ganja mulai dikenal karena sifat psikoaktifnya melalui orang-orang Iran yang menggunakannya dalam beberapa upacara keagamaan. Pada zaman modern, ganja diperkenalkan oleh orang-orang Spanyol pada tahun 1530-1545an. Dan ganja mulai menjadi objek kriminal di berbagai negara sejak abad ke-19. Dimana pada tahun 1840, pemerintah kolonial Mauritius melarangnya karena mereka khawatir bahwa penggunaan ganja tersebut akan memberikan dampak yang buruk terhadap para pekerja kontrak India. Bahkan, Amerika melakukan pembatasan terhadap penjualan ganja pada tahun 1906 di distrik Columbia.
Kegunaan GANJA
------------------------------------------------------------


GANJA Medis
------------------------------------------------------------
Ganja medis mengacu penggunaannya untuk mengobati penyakit yang diderita oleh seseorang atau untuk memperbaiki gejalanya agar terasa tidak terlalu berat atau berlebihan. Walaupun belum menjamin kesembuhan akan penyakit yang dideritanya tersebut.


GANJA Rekreasional
------------------------------------------------------------
Ganja yang merupakan salah satu zat aktif terapeutik paling aman yang dikenal manusia, akan memberikan efek yang dirasakan secara bervariatif, mulai dari euforia, relaksasi, hingga peningkatan nafsu makan dan peningkatan libido.


GANJA Spiritual
------------------------------------------------------------
Ganja spiritual telah banyak dilibatkan dalam berbagai upacara keagamaan dan perdukunan di India sejak periode Veda, dimana dewa Siwa digambarkan sebagai pengguna ganja. Sedangkan dalam budaya modern, penggunaan ganja secara spiritual telah disebarkan oleh para Rastafari yang menggunakan ganja sebagai sakramen dan sebagai bantuan untuk melakukan meditasi.



Bagaimana cara untuk mengkonsumsi ganja?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka orang-orang akan memberikan jawaban bahwa secara umum ganja akan dibakar dan dihisap asapnya layaknya kegiatan merokok. Kemudian ada cara vaporizer, dimana segala bentuk ganja dipanaskan dengan suhu hingga 190⁰C dan menimbulkan uap tanpa perlu membakar ganjanya itu sendiri. Dan selain itu, ganja pun bahkan bisa dijadikan sebagai teh, bumbu tambahan untuk membuat berbagai menu masakan, serta dijadikan dalam bentuk kapsul untuk dietary supplement.

Apakah penggunaan ganja akan memberikan efek samping tertentu?

Jawabannya, iya. Menggunakan ganja baik itu untuk urusan medis, rekreasional, ataupun spiritual, akan memberikan efek samping dalam jangka panjang dan jangka pendek.


Efek samping GANJA
------------------------------------------------------------


Efek JANGKA PANJANG
------------------------------------------------------------
Secara garis besar, penggunaaan ganja akan memberikan efek dari sisi kesehatan fisik, kesehatan mental, perilaku, dan sosial. Dari sisi kesehatan fisik, ganja akan memberikan efek samping jangka panjang berupa gangguan pada bagian hati, paru-paru, jantung, penglihatan, dan pembuluh darah. Selain itu, resiko psikosis juga akan mengalami peningkatan, mengalami Cannabinoid Hyperemesis Syndrome (CHS) yang ditandai dengan serangan muntah yang hebat dan berulang.

Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), efek-efek tersebut jika dialami oleh seorang pengguna ganja, maka kondisi yang dideritanya memerlukan perawatan. Dan obat-obat yang bisa digunakan untuk mengatasinya adalah Bupoprion, Divalproex, Nefazodone, Lofexidine, Dronabinol, Buspirone, dan Rimonabant.


Efek JANGKA PENDEK
------------------------------------------------------------
Efek negatif akut yang diberikan oleh ganja dapat berupa rasa cemas, rasa panik, mengurangi kemampuan untuk fokus terhadap sesuatu, mengurangi kemampuan untuk mengingat, ketidakmampuan untuk berpikir jernih, bahkan meningkatkan resiko pada kecelakaan karena mengganggu kemampuan seseorang dalam mengemudi. THC yang merupakan jenis kandungan yang terdapat di dalam ganja, sering ditemukan dalam darah pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan. Dan mereka memiliki kemungkinan menjadi penyebab kecelakaan 3-7 kali daripada mereka yang tidak menggunakan ganja atau alkohol.

Selain itu, efek samping jangka pendek yang akan dirasakan secara langsung adalah penurunan ingatan, mulut kering, mata merah, pusing, merasa lelah, muntah, dan mengalami gangguan motorik. Bagi sebagian pengguna, efek-efek tersebut akan berlangsung selama enam jam. Namun, ada juga pengguna yang akan merasakan efek-efek tersebut selama berhari-hari.
Dan jika ganja dilegalkan, maka akan ada peningkatan dimana anak-anak akan terpapar ganja, terutama dari sisi makanan. Selain itu, mereka beresiko mengalami ensefalopati, hipotensi, depresi pernapasan yang cukup parah sehingga memerlukan ventilasi, mengantuk, dan koma.



Euthanasia2

Mengapa Euthanasia dilarang di Indonesia?
------------------------------------------------------------

BERTENTANGAN DENGAN NORMA AGAMA

Di dalam agama Islam, terdapat salah satu ketentuan yang terdapat dalam Alquran yang berbunyi,

"Dan jangan kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang yang ditetapkan". QS An-Nisa 29

Sedangkan di dalam agama Kristen, terdapat salah satu ketentuan yang terdapat dalam Alkitab yang berbunyi,

"Jangan membunuh". Keluaran 20:13
3
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Di dalam sisi hukum yang berlaku di Indonesia, secara mendasar hak setiap warga negara Indonesia diatur dalam pasal 28A Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi,

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Tentang Euthanasia sendiri tidak diatur secara tegas dalam uraian hukum di Indonesia. Namun, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang berbunyi,

"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Dari pasal tersebut sudah bisa diartikan bahwa tindakan Euthanasia, terutama Euthanasia Aktif dan Euthanasia Voluntary, akan dibawa ke jalur hukum. Namun pada kenyataannya, justru Euthanasia Pasiflah yang sering dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya di Indonesia.


Ancaman pidana EUTHANASIA Aktif
------------------------------------------------------------


Atas permintaan pasien akan dikenakan pasal 344 KUHP.
------------------------------------------------------------
"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".


Atas permintaan pihak keluarga pasien akan dikenakan pasal 55 KUHP.
------------------------------------------------------------
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1). Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2). Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja membuat orang lain melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dipilih sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.


Atas saran dokter akan dikenakan pasal 345 KUHP.
------------------------------------------------------------
"Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi cara kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang itu jadi bunuh diri".


Atas tindakan dokter tanpa permintaan pasien atau persetujuan pihak keluarga pasien akan dikenakan pasal 338 KUHP.
------------------------------------------------------------
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".



****************************************

Mengapa ganja dilarang di Indonesia?
------------------------------------------------------------

BERTENTANGAN DENGAN NORMA AGAMA


Pada dasarnya, semua tumbuh-tumbuhan yang ada di bumi adalah halal dan boleh dimanfaatkan. Hal tersebut disebutkan dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi,

"Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir". QS Al-Jasiyah 13

Namun, dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi,

"..dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.. ". QS Al-A'raaf 157

Dari ayat tersebut sudah bisa dipahami tentang halal haramnya ganja, mengingat selama ini ganja memiliki konotasi yang buruk sebagai tanaman yang bisa memabukkan. Dan jika ganja bermaksud untuk digunakan dalam medis, maka akan dibenturkan dengan salah satu hadis yang berbunyi,

"Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan". HR. Al-Baihaqi

Sedangkan dalam agama Kristen, tidak ada ayat-ayat tertentu yang memberikan ketegasan tentang larangan ganja. Namun, muncul penjelasan tentang perintah untuk tunduk pada otoritas demi ketaatan umat Kristen pada Tuhan dan himbauan untuk hidup tidak bercela demi Injil. Hal tersebut terdapat pada salah satu ayat Alkitab yang berbunyi,

"Janganlah kamu menimbulkan syak dalam hati orang, baik orang Yahudi, atau orang Yunani, maupun Jemaat Allah". 1 Korintus 10:32


Sekian, dan terimakasih. Ditunggu postingan berikutnya.



sc
See Also :